Jelang Berakhir Masa Bhakti BPD, Desa Tangkil Laksanakan Musdes Pembentukan Panitia

Kbbnews.id – Bogor | Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, laksanakan musyawarah desa (Musdes) pembentukan panitia pengisian anggota BPD masa bhakti 2026-2034. Kegiatan jelang berakhirnya masa jabatan BPD sebelumnya di tahun ini, bertempat di aula kantor Desa Tangkil, Selasa (28/7/2026).

Selain dihadiri Kepala Desa Tangkil. Acep Awaluddin, hadir juga saat kegiatan Musdes tersebut perwakilan Kecamatan Caringin, perwakilan Polsek Caringin, Ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.

‎Kepala Desa Tangkil, Acep Awaluddin mengatakan, pelaksanaan Musdes pembentukan panitia pengisian anggota BPD ini, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa menjelang berakhirnya masa keanggotaan BPD.

Kades Tangkil menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor mengenai tahapan pengisian keanggotaan BPD masa bhakti 2026–2034, kegiatan Musdes terlebih dulu harus dilakukan pemerintah desa.

“Makanya seluruh proses harus dilaksanakan sesuai asas demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan,” kata Acep kepada wartawan.

‎Menurutnya, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, panitia pengisian anggota BPD dibentuk melalui Musdes dan berasal dari unsur pemerintah desa, serta unsur masyarakat.

‎”Panitia yang dibentuk dalam Musdes ini berjumlah enam orang, terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah desa, dan tiga orang dari masyarakat. Termasuk keterwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujar Kades Tangkil.

” Panitia tersebut bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi hingga pelaksanaan pengisian sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Acep.

Acep menerangkan, BPD memiliki kedudukan yang sangat strategis, dimana sebagai lembaga yang menjalankan fungsi keberadaan pemerintahan desa bersama Kepala desa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, lanjutnya, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

“Anggota BPD yang nantinya terpilih, diharapkan memiliki integritas, memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat,” ujar Acep.

‎Acep berharap, seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar, tertib, aman, dan kondusif. Sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, serta mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan Desa Tangkil yang lebih maju.

‎Panitia yang telah dibentuk, sambung Kades Tangkil, selanjutnya akan melaksanakan tahapan sesuai jadwal, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pembukaan pendaftaran bakal calon anggota BPD, penelitian persyaratan administrasi, hingga pelaksanaan mekanisme pengisian anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, ‎perwakilan Kecamatan Caringin, Andriansyah mengapresiasi pemerintah Desa Tangkil. Dimana telah melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Andriansyah menambahkan, keberadaan BPD merupakan mitra strategis kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.

‎Perwakilan Polsek Caringin, AKP Soleh menghimbau, seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan pengisian anggota BPD berlangsung, sehingga proses dapat berjalan aman, damai, dan kondusif.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *